Site icon Gaithym | High-perform Improving

5 Fakta Menarik Tentang SMK3

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia sudah diatur oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 1970 dengan terbitnya Undang-undang Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Namun, secara rinci mengenai penerapan SMK3 baru pada tahun 2012.

Regulasi mengenai aspek keselamatan kerja ini, ternyata sangat komplit sesuai dengan dinamika dunia tenaga kerja di Indonesia dari Tahun 1970 hingga kini. Apabila ditilik mengenai struktur di dalam sistem manajemen di Indonesia, sangatlah komplit jika dibandingkan dengan standard sistem manajemen yang diakui oleh negara-negara di dunia. Ada beberapa fakta menarik tentang SMK3 di Indonesia, yaitu:

SMK3 ini mulai diberlakukan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Peraturan tersebut berisi pedoman untuk setiap perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang atau perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi, dalam menyusun dan menerapkan sistem manajemen K3. Tujuan dari penerapan SMK3 adalah meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi. Selain itu, juga mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1970 ini, mengatur tentang  keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

SMK3 yang diberlakukan pada tahun 2012 juga mengacu pada Undan-undang ini sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan dan pemenuhan aspek keselamatan dan kesehatan di dunia kerja.

Di dalam SMK3, pemenuhan aspek mutu tentang pembelian barang dan jasa juga dipersyaratkan sebagai kriteria audit penilaian penerapan SMK3. Tepatnya pada Kriteria Penilaian nomor 5.2 disebutkan bahwa Barang dan jasa yang dibeli diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi pembelian.

Pemeriksaan kesesuaian pembelian barang dan jasa tersebut adalah komitmen dalam pemenuhan aspek mutu barang ataupun jasa.

  • Mudah Diintegrasikan

Standard mengenai sistem manajemen K3 di seluruh dunia banyak yang menggunakan standard OHSAS 18001. OHSAS adalah singkatan dari Occupational Health and Safety Assessment Series merupakan suatu standard internasional yang diterbitkan oleh British Standard (BS) untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/ perusahaan.

Namun pada tahun 2018, ISO sebagai lembaga internasional dalam menerbitkan standard sistem manajemen berupa ISO 45001. Setelah melewati perundingan dari beberapa tenaga ahli K3 dari seluruh negara, maka diterbitkan standard sistem manajemen ISO 45001 untuk menggantikan OHSAS 18001.

SMK3 yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2012, memiliki struktur sistem manajemen yang mudah untuk diintegrasikan dengan standard ISO 45001. Sehingga, perusahaan yang sudah memiliki SMK3 tidak akan kesulitan dalam mengadopsi ISO 45001.

Pemenuhan Aspek Legal

Di dalam Kriteria Penilaian Audit SMK3 poin 6.1.4 menyebutkan Kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan, standar serta pedoman teknis yang relevan diperhatikan pada saat mengembangkan atau melakukan modifikasi atau petunjuk kerja. Sehingga, secara harfiah SMK3 telah menerapkan aspek kepatuhan terhadap regulasi/ legal.

Pada tahun 2021 ini, ada standard sistem manajemen baru yaitu ISO 37301 tentang Sistem Manajemen Kepatuhan.

Dengan kata lain, bahwa SMK3 secara struktur sistem manajemen tidak hanya pemenuhan terhadap aspek K3 tetapi juga pemenuhan terhadap aspek legal. Sehingga, SMK3 sangat mudah untuk diintegrasikan dengan ISO 37301.

Exit mobile version