Site icon Gaithym | High-perform Improving

Sosialisasi Kebijakan Lingkungan

Dalam upaya melakukan perlindungan terhadap lingkungan, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan melalui Kementrian Lingkungan Hidup yaitu Kebijakan Standard dan Sertifikasi SDM Pengendalian Pencemaran Air & Udara dengan nomor P.5 dan P.6 MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018.

Latar belakang penerbitan peraturan ini yaitu masih banyak industri yang membuang air limbah hasil produksi ke sungai dan gas udara kotor juga dibuang ke udara tanpa ada pengendalian terlebih dahulu. Terkadang juga, industri telah memiliki Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) atau wastewater treatment plant (WWTP) namun belum maksimal dalam proses pengendalian limbah hasil produksi. Permasalahan yang timbul dapat berasal dari pimpinan perusahaan/ industri dan personil yang melakukan kelola air limbah atau gas buang.

Pada pimpinan perusahaan masalah yang sering terjadi yaitu:

Permasalahan pada pengelola lingkungan/ IPAL, biasanya:

“SEBAIK APAPUN KEBIJAKAN/SISTEM/MEKANISME YANG DIKEMBANGKAN, TANPA DIDUKUNG OLEH SDM YANG KOMPETEN, TIDAK AKAN BERJALAN DENGAN OPTIMAL”

Didalam peraturan P.5 dan P.6 MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 ini, dijabarkan secara rinci proses dan mekanisme bagaimana memperoleh sertifikasi personil terutama di bidang pengolahan air limbah dan gas buang. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan personil yang memiliki tugas dalam hal pengolahan air ataupun udara berkompeten dalam memastikan bahwa air atau udara setelah proses industri dinyatakan aman untuk dibuang ke lingkungan sekitar. Sehingga, dengan tersedianya sumber daya manusia (SDM) yang ahli dalam bidang pengolahan air dan udara maka pencemeran terhadap air dan udara dapat dikendalikan dengan baik.

Exit mobile version