7 Steps Urus Sendiri Mutasi PBB

Sejak 2015 saya sudah menetap dan tercatat menjadi warga di salah satu kota besar di negeri ini, tepatnya di Jatibening Bekasi Jawa Barat. Proses yang tidak sebentar dalam mengurus perpindahan status warga dari kampung halaman di Sleman, Yogyakarta menuju Kota Bekasi. Perpindahan penduduk atau warga dilakukan di lembaga pemerintahan yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Berbagai persyaratan serta tahapan perlu ditaati agar identitas dapat dirubah sesuai dengan alamat sekarang.

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak penerimaan negara berdasarkan UU No. 12 Tahun 1985 dan perubahan UU No. 12 Tahun 1994 yang sifatnya adalah kebendaan yaitu besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan bumi/tanah dan atau bangunan.

Semenjak tahun itu pula muncul tanya soal lahan tanah dan rumah yang sudah ditempati ini, kayaknya belum pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sempat juga bertanya kepada tetangga yang merupakan warga asli untuk menanyakan perihal PBB melalui kelurahan Jatibening Baru. Setelah ditilik data-data yang ada, belum ada data sama sekali untuk pembayaran PBB.  Akhirnya datanglah kepada pihak pengembang cluster dan hasilnya sejak tahun 2015 kewajiban pajak sudah dipecah dan dialihkan kepada masing-masing pemilik rumah. Berarti sudah 3 tahun PBB belum dibayarkan.

Saya mencoba mencari informasi apa saja syarat yang diperlukan untuk memproses mutasi PBB. Setelah syarat-syarat saya siapkan, berangkatlah menuju Badan/Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda Kota Bekasi). Dan ternyata tidak memerlukan waktu yang lama untuk mengurus mutasi PBB secara mandiri. Dari pengalaman ini, berikut 7 Steps Urus Sendiri PBB:

 

1. Kumpulkan informasi

Langkah pertama adalah mengumpulkan informasi tentang bagaimana mekanisme pengurusan PBB di wilayah tempat tinggal, perlukah surat pengantar dari RT hingga kelurahan, komunikasi terlebih dahulu dengan pihak pengembang perumahan jika tempat tinggal berada di wilayah perumahan, letak kantor Bapenda/Dispenda sesuai domisili, dan estimasi biaya untuk membayar PBB.

 

2. Lengkapi Persyaratan Mutasi PBB

Sebelum berangkat ke  Bapenda/Dispenda lengkapi terlebih dahulu persyaratan mutasi PBB Kota Bekasi (daerah lain bisa jadi berbeda):

  1. Surat kuasa (jika dikuasakan) dan fotocopy KTP penerima kuasa;
  2. Fotocopy KTP/KK/Kitas/Lainnya pemilik tanah yang dimohonkan;
  3. Fotocopy Akta Jual Beli atas nama pemilik tanah yang dimohonkan;
  4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  5. Fotocopy SPPT PBB dan STTS tahun sebelumnya;
  6. Fotocopy SSB BPHTB yang telah divalidasi;
  7. Surat keterangan tentang luas bangunan dari kelurahan jika ada penambahan/pengurangan bangunan.

Beberapa persyaratan tersebut disusun secara rapi agar memudahkan petugas Bapenda/Dispenda dalam memeriksa kelengkapan berkas.

 

3. Berangkat Pagi

Setelah mengetahui lokasi kantor Bapenda/Dispenda sesuai domisili, maka bisa ditentukan waktu tempuh yang diperlukan. Usahakan datang pagi sebelum jam kerja standard yaitu pukul 08.00 waktu setempat. Dengan berangkat pagi bisa didapatkan nomor antrian yang kecil sehingga pelayanan yang diharapkan cepat diperoleh dan tentunya tidak terlalu lama menunggu.

 

4. Jangan Malu Untuk Bertanya

Setibanya di kantor Bapenda/Dispenda, carilah petugas yang sedang bekerja dan tanyakan posisi tepatnya kantor Bapenda/Dispenda dan ungkapkan keinginan untuk mutasi PBB. Nantinya petugas akan mengarahkan ke bagian mana untuk proses mutasi. Pada kesempatan ini, saya diarahkan ke bagian konsultasi PBB.

 

5. Menunggu Panggilan dan Mengisi Formulir SPOP/LSPOP

Setelah mendapat nomor antrian, carilah tempat duduk yang dekat dengan lokasi loket konsultasi PBB agar ketika nomor antrian disebutkan dapat dengan segera menghampiri petugas konsultasi PBB. Sampaikan keinginan untuk mutasi PBB dan serahkan berkas-berkas persyaratan mutasi PBB yang sudah disiapkan.

Petugas Bapenda/Dispenda akan memeriksa kelengkapan berkas-berkas mutasi PBB. Jika memang ada yang kurang segera keluar untuk melengkapi berkas. Jika memang sudah lengkap maka petugas Bapenda/Dispenda akan memberikan formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP. Ikuti petunjuk pengisian sesuai arahan dari petugas Bapenda/Dispenda.

Selesai mengisi formulir SPOP dan LSPOP, petugas akan memberikan lembaran kuning berupa laporan tunggakan pajak (karena saya sejak tahun 2015 belum membayar pajak). Selanjutnya petugas Bapenda/Dispenda akan mengarahkan untuk mengambil nomor antrian baru di lokat pelayanan PBB. Seperti saat pengambilan nomor antrian loket konsultasi PBB, setelah mendapatkan nomor antrian kita tinggal menunggu panggilan.

Di loket pelayanan PBB, berkas-berkas yang sudah disiapkan dan juga formulir SPOP yang sudah diisi diserahkan kepada petugas. Petugas akan menginput data dan akan mengkonfirmasi apakah tunggakan pajak sudah dibayarkan atau belum. Apabila belum maka petugas akan mempersilahkan kita untuk membayar tunggakan pajak tersebut.

(Format jam pada struk antrian salah, yang benar pukul 08:48 WIB)

 

6. Membayar Tunggakan Pajak

Setelah mendapatkan instruksi untuk melakukan pembayaran tunggakan pajak, jangan sungkan untuk bertanya apakah di area perkantoran ada bank atau loket pembayaran PBB. Agar pembayaran PBB tidak perlu dilakukan di luar kantor Bapenda/Dispenda. Selanjutnya, jika sudah melakukan pembayaran segera kembali ke loket pelayanan PBB dengan petugas yang sama dan tidak perlu mengambil nomor antrian karena petugas akan memaklumi. Serahkan berkas-berkas mutasi PBB kembali bersama bukti pembayaran tunggakan pajak.

 

7. Selesai dan Datang Kembali

Petugas Bapenda/Dispenda loket pelayanan PBB akan menyelesaikan input data terhadap PBB sesuai dengan formulir SPOP/LSPOP beserta lampirannya. Lalu kemudian petugas akan menyerahkan tanda bukti bahwa mutasi PBB sudah diproses dengan ditunjukkannya lembaran kuning yang menyatakan bahwa Mutasi Habis atas nama pemilik sertifikat tanah sesuai dengan permohonan mutasi. Saya akan datang kembali ke kantor Bapenda/Dispenda dua minggu kemudian untuk mengambil SPPT dengan atas nama yang sudah berubah.

 

Itulah pengalaman saya dalam mengurus sendiri mutasi PBB di Kota Bekasi, semoga memberikan informasi bagi yang sedang melakukan mutasi PBB. Sebagai catatan sharing informasi ini berdasarkan domisili saya yaitu Kota Bekasi, adapun persyaratan mutasi PBB di daerah lain bisa jadi ada perubahan. Terima kasih.

 

Salam,

Abd. Nur Ichsan

About Author

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *