Rintek Limbah B3

Dasar Hukum

Amanat dari undang-undang yang mengatur perihal aspek lingkungan, mewajibkan bagi setiap pelaku usaha untuk dapat mengelola limbah hasil usaha/ kegiatan terlebih limbah jenis bahan berbahaya dan beracun (limbah B3). Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat 1 dan Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 Pasal 3 Ayat 1, yang berbunyi “Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya.”


ISO 45001:2018

Peruntukan Kewajiban

Pengelolaan limbah B3 didefinisikan sebagai rangkaian kegiatan yang meliputi pengurangan,penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan, Dumping (pembuangan). Sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan-ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 berlaku bagi:

  • Penghasil Limbah B3 yaitu setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3 yang dihasilkannya dan wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 yang diterbitkan oleh kabupaten/kota
  • Pengumpul Limbah B3 badan usaha yang melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3 sebelum dikirim ke tempat pengolahan limbah B3, pemanfaatan limbah B3, dan/atau penimbunan limbah B3 wajib memiliki izin pengumpulan
  • Pengangkut Limbah B3 yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3 wajib memiliki rekomendasi pengangkutan limbah B3 dari KLHK dan Izin angkutan barang khusus dari departemen Perhubungan
  • Pemanfaat Limbah B3 yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3, wajib memiliki izin pemanfaatan limbah B3 yang diterbitkan oleh KLHK
  • Pengolah Limbah B3 yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan limbah B3wajib memiliki izin pemanfaatan limbah B3 yang diterbitkan oleh KLHK
  • Penimbun Limbah B3 yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan limbah B3wajib memiliki izin penimbunan limbah B3 yang diterbitkan oleh KLHK.
DomaiNesia

Selain PP No. 101 Tahun 2014 tersebut, ada beberapa regulasi berkaitan dengan pengelolaan limbah B3 hingga dikeluarkannya PP No. 22 Tahun 2021, diantaranya:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 63 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbusan Akhir
  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 55 Tahun 2015 tentang Tata Cara Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Izin Tempat Penyimpanan Limbah B3

Bagi setiap pelaku usaha dengan kegiatan yang dapat menghasilkan limbah B3, maka diwajibkan untuk melakukan penyimpanan sementara sebelum diolah ataupun diserahkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pengelolaan limbah B3 kegiatan penyimpanan, maka setiap pelaku usaha harus mengajukan izin tempat penyimpanan limbah B3. Pengajuan ataupun permohonan izin dapat disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di masing-masing daerah sesuai domisili usaha.

Namun setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, izin TPS Limbah B3 dirubah menjadi Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 dengan kewenangan berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup Kota/ Kabupaten setempat.

Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3

Sebagai tindak lanjut dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari sisi aspek pengelolaan dan perlindungan lingkungan, maka pemerintah Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non-B3. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan terbitnya PP No. 22 Tahun 2021 maka mencabut sekaligus lima aturan sebelumnya yaitu PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan, PP 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air, PP 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan PP 19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Perusakan Laut. Kemudian, aturan baru tersebut juga mengubah PP 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.

Begitu juga dengan Izin Tempat Penyimpanan Limbah B3, dirubah menjadi Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 (rintek LB3). Kemudian untuk menyusun dokumen Rintek LB3 secara detail dijabarkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.

Permenlhk Nomor 6 Tahun 2021

Dalam regulasi pengelolaan limbah B3, yaitu Permenlhk No. 6 Tahun 2021 pasal 51 Ayat 1 berbuyi “Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan Penimbun Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3”. Dan untuk kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib Amdal/ UKL-UPL, maka harus menyusun Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3 (Rintek LB3)


Layanan Enviro

Kami menyediakan layanan konsultasi environment kepada Anda, yang sedang ada kebutuhan dalam pemenuhan aspek lingkungan. Segera hubungi kami untuk informasi lebih.