Izin Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada pelaku usaha untuk memulai dan melaksanakan kegiatan usaha penunjang pertambangan mineral dan batubara sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tepatnya pada Lampiran III.
Sebelum tahun 2021, IUJP dapat diurus dan diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementrian Investasi. Namun sejalan dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka pengurusan IUJP dialihkan ke OSS berdasarkan KBLI yang disesuaikan dengan bidang usaha perusahaan.
Tahapan Pengurusan IUJP
Pengurusan IUJP sejak terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2021, dilakukan secara online dan terbilang sangatlah mudah. Namun perlu diperhatikan beberapa tahapan pengurusan berikut:
- Pelajari dan Siapkan Persyaratan
- Tentukan Bidang Usaha Jasa Pertambangan
- Tambahkan KBLI 09900 ke dalam Akta Perusahaan
- Siapkan Tenaga Ahli Penanggung Jawab Operasional Pertambangan
- Siapkan Bukti Pelaporan Kegiatan ke KTT atau Pemberi Izin
- Scan IUJP Lama (perpanjangan)
- Proses PB-UMKU KBLI 09900 di OSS, dan upload seluruh persyaratan.
Pengalihan Perizinan ESDM
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Investasi/ Kepala BKPM Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 27 Juli 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka 68 KBLI di bawah kewenangan Kementrian ESDM dialihkan pengurusannya melalui OSS, dengan jenis perizinan diantaranya:
- Izin Survey Umum Migas
- Izin Pengolahan Migas
- Izin Penyimpanan Migas
- Izin Niaga Migas
- Izin Usaha Pertambangan
- Izin Usaha Pertambangan Khusus
- Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi
- Izin Pengangkutan dan Penjualan Minerba
- Izin Usaha Jasa Pertambangan
- Izin Pertambangan Rakyat
- Izin Panas Bumi
- Izin Usaha Bahan Bakar Nabati
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Umum
- Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
- Izin Penjualan Listrik Lintas Negara
- Izin Interkoneksi Tenaga Listrik Lintas Negara
Tabel Klasifikasi Bidang dan Subbidang Usaha Jasa Pertambangan
| BIDANG | SUBBIDANG |
| Penyelidikan Umum | 1. Survey Tinjau (reconnaissance) 2. Remote sensing 3. Prospeksi |
| Eksplorasi | 1. Manajemen Eksplorasi 2. Penentuan Posisi 3. Pemetaan Topografi 4. Pemetaan Geologi 5. Geokimia 6. Geofisika 7. Survei Bawah Permukaan 8. Geoteknik 9. Pemboran Eksplorasi 10. Percontoan Eksplorasi 11. Perhitungan Sumber Daya dan Cadangan |
| Studi Kelayakan | 1. Penyusunan dokumen lingkungan 2. Penyusunan Studi Kelayakan |
| Konstruksi Pertambangan | 1. Penerowongan (tunneling) 2. Penyemenan Tambang Bawah Tanah 3. Penyanggaan Tambang Bawah Tanah 4. Shaft Sinking 5. Sistem Penerangan Tambang Bawah Tanah 6. Alat Gali, Muat, dan Angkut Tambang Bawah Tanah 7. Pemboran dan Peledakan 8. Fasilitas Perbengkelan 9. Komisioning Tambang 10. Ventilasi Tambang 11. Fasilitas Pengolahan 12. Fasilitas Pemurnian 13. Jalan Tambang 14. Jalan Angkut 15. Jembatan 16. Pelabuhan 17. Gudang Bahan Peledak 18. Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair 19. Sistem Penyaliran 20. Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) 21. Kolam Pengendap 22. Tailing Storage Facility (TSF) 23. Geoteknik |
| Pengangkutan | 1. Menggunakan Truk 2. Menggunakan Lori 3. Menggunakan Ban Berjalan (belt conveyor) 4. Menggunakan Tongkang 5. Menggunakan Pipa 6. Menggunakan Lift |
| Lingkungan Pertambangan | 1. Pemantauan Lingkungan 2. Survei RKL/RPL 3. Pengelolaan Air Asam Tambang 4. Audit Lingkungan Pertambangan 5. Pengendalian Erosi |
| Pasca Tambang dan Reklamasi | 1. Pembongkaran Fasilitas 2. Penyiapan dan Penataan Lahan 3. Penebaran Tanah Pucuk 4. Pembibitan 5. Penanaman 6. Perawatan |
| Keselamatan dan Kesehatan Kerja | 1. Pemeriksaan dan PengujianTeknik 2. Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan |
| Penambangan | 1. Pembukaan lahan 2. Pemberaian/ Pembongkaran Tanah / Batuan Penutup dengan didahului peledakan 3. Pemberaian/ Pembongkaran Tanah/ Batuan Penutup tanpa didahului peledakan 4. Pengupasan, pemuatan dan pemindahan tanah/batuan penutup 5. Penggalian Mineral (mineral getting) 6. Penggalian Batubara (coal getting) 7. Penggalian pemindahan dan/atau pencucian endapan mineral aluvial dalam rangka program kemitraan |

Kami telah memiliki pengalaman dalam pengurusan legalitas perusahaan berupa Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Kami juga menyediakan jasa registrasi untuk mengikuti Diklat dan Uji Kompetensi di dunia Pertambangan. Diklat dan Uji Kompetensi dapat dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan kebutuhan dari perusahaan pelaku usaha di bidang Pertambangan. Selama pelaksanaan diklat, tim kami senantiasa mendampingi peserta diklat sejak dimulainya diklat hingga pelaksanaan Uji Kompetensi.
Tempat diklat dan Tempat Uji Kompetensi
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
Geologi, Mineral, dan Batubara
